Kepengurusan
Dewan Penasehat : Hj. Hevearita G (Mbak Ita)
:
Dr. Adi Ekorpiyono
:
Titi Agustina, SE, CPHRM, Cmf
Ketua : B. Natalia
Sari Pujiastuti, S.Psi, M.Si
Sekretaris : Aning Karindra
Ariyanti, S.Sos, M.Si
Bendahara : R. Adhimas Nugroho
Koordinator
Pelaksana : Tia Kusuma Dewi
Keanggotaan
Kriteria dan
Syarat Keanggotaan
Anggota KUB
Tangan Terampil adalah masyarakat umum yang telah terdaftar dan secara aktif
terlibat dalam kegiatan operasional KUB dalam bentuk penyetoran produk,
produksi, pemasaran ataupun keikutsertaan.
Jenis Anggota
- Anggota Partisipatif, adalah masyarakat umum yang terdaftar dan ikut serta di kegiatan yang diselenggarakan dengan membawa produk masing-masing tanpa disertakan dalam proses produksi yang dilakukan KUB.
- Anggota Luar Biasa, adalah masyarakat umum yang dianggap memiliki kontribusi positif terhadap pengembangan KUB.
- Anggota Produktif, adalah masyarakat umum yang terlibat aktif dalam proses produksi baik dalam bentuk penyetoran produk ataupun proses produksi.
0 komentar:
Posting Komentar